Jakarta (ANTARA News) - Pilot Angkatan Laut Amerika (US Navy) Letkol James Patrick Murphy yang membawa pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine N-90676 akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah menjalani pemeriksaan selama enam hari.

Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi administrasi untuk terbang.

"Syarat itu adalah dokumen berupa Ministry Of Foreign Affair (MFA) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian Indonesia National Defence Force (INDF) dari Mabes TNI dan Ministry Of Transportasion (MOT) dari Kementerian Perhubungan Udara," katanya.

Selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap, kata Tiopan, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan.

Sebelum melanjutkan penerbangan, Letkol James Patrick Murphy menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan mengisi flight plan sesuai prosedur penerbangan.

James Patrick Murphy melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah membayar denda/sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di wilayah NKRI.

Pilot US Navy Letkol James Patrick Murphy ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine yang ditumpangi James Patrick Murphy dipaksa turun oleh Pesawat Sukhoi TNI AU di Langit Kota Tarakan pada Senin (9/11).

(S037/S023)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015