Dari pihak Kemenkeu, kami menginginkan Direktorat Jenderal Pajak bisa sekuat IRS dan menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari sisi Wajib Pajak,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan komitmen kerja sama Kementerian Keuangan RI dengan otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) bisa memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

"Dari pihak Kemenkeu, kami menginginkan Direktorat Jenderal Pajak bisa sekuat IRS dan menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari sisi Wajib Pajak," kata Menkeu dalam telekonferensi audio dari Turki yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

Poin kerja sama dengan IRS tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dengan Menkeu Amerika Serikat Jack Lew pada Senin (16/11) siang di sela-sela pertemuan tingkat tinggi G20 di Antalya, Turki.

Menkeu mengatakan kerja sama ini dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong penerimaan pajak, apalagi IRS merupakan institusi pajak yang memiliki reputasi tinggi dalam menjaga pendapatan negara dari sektor pajak.

"AS memang ingin memberi dukungan kepada negara lain termasuk Indonesia untuk memperkuat kapasitas. Salah satunya dengan mempelajari bagaimana IRS bekerja dan bagaimana sistem yang sudah mapan dan diterapkan IRS, bisa berlaku di Indonesia," ujarnya.

Terkait upaya lain untuk menjaga penerimaan pajak, Menkeu memastikan pemerintah siap melakukan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional (Base Erosion Profit Shifting/BEPS and Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan negara lain.

Pelaksanaan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional mulai 2017 mendatang merupakan salah satu hasil kesepakatan pertemuan tingkat tinggi G20 di Brisbane, Australia pada 2014.

"Dengan konsep profit shifting dan base erosion maka tidak ada lagi tempat untuk sembunyi dan kita bisa mendapatkan potensi basis pajak yang sebenarnya. Saat ini basis pajak masih terbatas karena banyak harta atau penerimaan kekayaan wajib pajak yang belum terbuka sepenuhnya," kata Menkeu.

Ia menambahkan sebagai persiapan optimalisasi kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan internasional, pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum terkait UU pengampunan pajak (tax amnesty) yang diharapkan selesai 2016.

"Tentunya tax amnesty harus dilakukan sebelum diterapkan AEoI ini, karena kebijakan itu juga bisa membuat Wajib Pajak membuka data terkait harta atau kekayaannya," jelas Menkeu.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015