Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di ranah MKD,"

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyerahkan isu pencatutan nama dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpajangan kontrak PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan.

"Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di ranah MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

President Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pemerintah tetap berpijak pada pembangunan Indonesia.

Karena kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun yang perlu dipanggil, ujar Pramono.

"Nah urusan presiden nanti akan memanggil menteri atau tidak dipanggil menteri itu, itu presiden mempunyai kebijakan," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pandangannya berkaitan dengan PT Freeport selalu berpijak pada "national interest" (kepentingan nasional) yang menjadi keinginan kuat Pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan Freeport.

Presiden juga menegaskan adanya empat hal yang menjadi kepentingan nasional, yaitu royalti, divestasi, pembangunan smelter dan pembangunan Papua.

Pramono kemudian menegaskan bahwa selain keempat hal itu tidak ada topik lain yang dibicarakan Presiden Jokowi dengan orang-orang di luar pemerintah.

"Kalau kemudian sekarang berkembang berkaitan dengan saham dan sebagainya, Presiden menegaskan Beliau tidak pernah bicara dengan siapapun. Presiden tidak pernah bertemu dengan middle man (perantara). Karena, Beliau bisa bertemu langsung dengan Freeport," katanya.

Pram menegaskan, isu pencatutan nama tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Pewarta: Ageng Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015