Banyak tindakan tegas terhadap pengedar narkoba dianggap melanggar HAM. Padahal justru mereka (para pengedar) itulah yang melanggar HAM,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengatakan para pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan pelanggar hak asasi manusia sehingga tidak perlu ada upaya pengampunan.

"Banyak tindakan tegas terhadap pengedar narkoba dianggap melanggar HAM. Padahal justru mereka (para pengedar) itulah yang melanggar HAM," kata Budi Waseso saat memberikan pemaparan mengenai P4GN di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.

Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu, para pengedar narkoba merupakan agen perusak masa depan generasi muda. Para pengedar, juga merupakan pembunuh yang kejam dan terencana.

"Tapi anehnya banyak kelompok yang mengatasnamakan HAM justru membela mereka," kata dia.

Dia mengatakan, guna mewujudkan sikap tegas terhadap pengedar narkoba, dirinya bahkan mewacanakan pembuatan Lapas khusus pengedar dengan pengawasan buaya. Wacana itu ia maksudkan agar tidak ada lagi pengedar yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

"Jangan main perasaan, harus habis-habisan," kata dia.

Ia menyebutkan hingga November 2015 jumlah pengguna narkoba sudah mencapai 5,9 juta orang. Selain itu, dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, sebanyak 60 persen dihuni oleh narapidana narkotika.

Dalam rangka menekan angka itu, Budi Waseso yang akrab disapa Buwas itu berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dengan melibatkan peran TNI dan Polri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"TNI kami libatkan karena yang kita hadapi adalah musuh negara," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015