Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya,"Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan permohonan warga penolak pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam sidang di PTUN Semarang, Selasa petang, majelis hakim memerintahkan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.
"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya," kata Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo, Selasa.
Dalam pertimbangannya, kata hakim, penerbitan izin lingkungan tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurut dia, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai syarat penerbitan izin lingkungan tidak mengakomodasi seluruh masyarakat yang nantinya terdampak proyek tersebut.
Selain itu, dalam RTRW Kabupaten Pati juga tidak menjelaskan tentang zona pertambangan.
Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat, yakni Bupati Pati dan PT Sahabat Mulia Sakti sebagai anak perusahaan PT Indocement yang menjadi pemrakarsa pembangunan pabrik tersebut.
Atas putusan tersebut, PT Sahabat Mulia Sakti akan mengajukan banding.
Kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti Florianus Sangsun menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini.
Penilaian tersebut ditujukan atas pertimbangan berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan amdal.
Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen, lanjut dia, diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa yang akan terkena tapak proyek tersebut.
"Penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kami menyatakan banding," katanya.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015