Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pemalsuan dokumen lahan tanah dokter gigi (drg) Daniel Lucas Simon atau DLS mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Dikatakan klien saya (DLS) sebagai DPO padahal DLS tidak pernah menerima surat panggilan untuk pelimpahan tahap dua," kata pengacara DLS, Reynold Thonak di Jakarta, Selasa.
Reynold mengatakan penyidik kepolisian tidak pernah memanggil DLS untuk pelimpahan tahap dua dihadapkan kepada kejaksaan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Reynold juga membantah kliennya terlibat pemalsuan dokumen jual beli lahan tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten.
Reynold menjelaskan awalnya DLS membeli lahan itu atas nama almarhum PR Eni pada 1994 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 248/Kec.Tlg/1994 di hadapan camat setempat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan terdaftar di Kecamatan Teluknaga.
Berdasarkan dokumen resmi lahan tersebut tidak bermasalah atau sengketa sehingga DLS sah menguasai lahan itu.
Namun masalah muncul setelah seseorang bernama Handoyo Setiawan mengaku sebagai pemilik lahan yang dibeli DLS.
Menurut Reynold, kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.TNG.
"Klien saya dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan PN Tangerang," ujar Reynold seraya menambahkan saat ini perkara tersebut masih proses banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Selanjutnya, majelis hakim menyita jaminan sertifikat Nomor 17/Tanjung Pasir atas nama PR Eni yang dikuasai oleh Handoyo Setiawan sebagai tergugat.
Reynold menyebutkan DLS menjadi korban kriminalisasi oknum penyidik karena ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Handoyo Setiawan terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut.
Padahal kasus sengketa lahan tersebut masih proses gugatan perdata yang dimenangkan DLS pada tingkat pertama di PN Tangerang.
"Seharusnya laporan polisi atas nama Handoyo Setiawan itu menunggu putusan gugatan perdata hingga memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Reynold.
Saat ini, Reynold mengupayakan langkah hukum praperadilan ke PN Tigaraksa Kabupaten Tangerang terkait kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap DLS.
DLS sempat mengajukan praperadilan pertama ke PN Jakarta Selatan namun tidak diterima karena alasan kurang pihak tergugat (NO).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menyebutkan pihaknya menerbitkan DPO dan red notice terhadap tersangka drg DLS.
Krishna mengungkapkan DLS tidak memenuhi panggilan saat akan dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli lahan tanah.
Krishna menduga DLS sudah berada di Singapura berdasarkan manifest penerbangan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan DLS sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015