Manado (ANTARA News) - PT Jasa Indonesia (Jasindo) Persero sudah mulai memproses pembayaran klaim Rp1,05 miliar bagi ahli waris korban pesawat Adam Air nomor penerbangan KI 574 yang belum ditemukan sejak hilang 1 Januari 2007.
"Saat ini sudah dua ahli waris memasukkan berkas di Manado, masih menunggu tiga ahli waris korban untuk dikirim ke Jasindo Cabang Surabaya guna proses pembayaran," kata Kepala Cabang Jasindo Manado, Agus Satata di Manado, Senin.
Lima korban membeli additional insurance dari Bandara Juanda Surabaya akan mendapatkan santunan Rp650 juta, terdiri Rp250 juta satu orang karena membeli kupon Rp25 ribu per lembar dan Rp100 juta kepada tiga korban kecelakaan tersebut dengan
kupon Rp10 ribu per lembar.
Sedangkan empat korban yang berangkat dari Bandara Cengkarang Jakarta, akan dibayarkan klaim sebanyak Rp400 juta, satu diantaranya Rp250 juta dan tiga lainnya Rp150 juta.
Keterlambatan pembayaran klaim, kata Agus, akibat berkas dari para ahli waris yang diantaranya terdiri, surat keterangan dari Adam Air, surat keterangan ahli waris dari lurah dan pemerintah setempat serta dokumen lainnya belum dimasukkan para ahli waris.
"Kita hanya tergantung ahli waris, kalau sudah lengkap akan langsung dikirim kepada kantor cabang yang akan menjadi pembayar, berdasarkan korban membeli kupon tersebut," kata Agus.
Bagian klaim Jasindo Manado, Johanes Koba, mengatakan, adanya penumpang yang menjadi korban dan membeli asuransi perjalanan tersebut, berdampak positif dimana calon penumpang mulai tertarik membeli kupon asuransi ini.
"Sebelumnya yang laku hanya berkisar 50 hingga 100 kupon per hari, tetapi saat ini sudah berada diatas 200 kupon, banyak calon penumpang putuskan membeli sebelum berangkat dengan maskapai penerbangan manapun," kata Johanes.
Jasindo menyediakan lima kelompok kartu peserta atau kupon bagi penumpang penerbangan maupun angkutan laut, premi Rp10 ribu santunan Rp100 juta bila meninggal dunia dan cacat tetap, sedang ongkos perawatan dokter Rp10 juta.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007