Kupang (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara Fidel Olin menegaskan, calon tunggal bisa gagal dalam pemilihan yang akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015.
"Sistem pemilihan sudah diatur. Calon tunggal tidak otomatis menang dan ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak ada pemilihan ulang," kata Fidel Olin kepada Antara, Selasa, berkaitan dengan tata cara pemilihan dengan calon tunggal, dan apakah bisa dilakukan pemilihan ulang, jika mayoritas rakyat tidak memberikan dukungan pada calon tunggal.
Menurut dia, tata cara pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, hanya mencoblos tanda "setuju" atau tidak "setuju" dalam surat suara yang sudah disiapkan.
Jika dalam pemungutan suara 9 Desember mendatang ternyata mayoritas rakyat memilih "tidak setuju", maka KPU akan menetapkan Pilkada Timor Tengah Utara dilanjutkan pada 2017.
Sebaliknya, jika mayoritas rakyat daerah itu memilih "setuju" pada pasangan calon tunggal, maka KPU akan menetapkan pasangan itu sebagai calon terpilih untuk memimpin daerah itu lima tahun mendatang.
Dia menjelaskan, mekanisme ini sudah diatur dalam pasal 22 dan 25 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14/2015 tentang penetapan hasil pilkada.
Dalam pasal 22 disebutkan bahwa, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih, apabila perolehan suara "setuju" lebih banyak dari yang tidak setuju.
Sementara pasal 25 menyebutkan, apabila perolehan suara "tidak setuju" lebih banyak dari perolehan suara setuju, maka KPU menetapkan penyelenggaraan pemilu itu akan dilaksanakan kembali pada periode berikutnya yakni Pilkada serentak 2017.
Artinya, walaupun dalam Pilkada Timor Tengah Utara ini hanya diikuti calon tunggal, belum tentu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Semuanya akan dikembalikan kepada rakyat, apakah rakyat setuju dengan calon pemimpin yang disodorkan oleh partai politik, katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015