"Kita hanya menjalankan putusan karena kejaksaan adalah eksekutornya. Perintah Pengadilan Tinggi sudah jelas agar terpidana menjalani hukumannya dalam penjara," tegas Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Senin.
Terpidana yang juga mantan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar itu diperintahkan harus menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun setelah Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kejaksaan Negeri Makassar yang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu itu karena menganggap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim cukup rendah yakni hanya satu tahun dengan cara direhabilitasi.
"Putusan PN ini seperti banci, terdapat dualisme keputusan yang membuat pusing. Katanya harus dipenjara, tapi direhabilitasi. Ini yang membuat kuasa hukum yakin bahwa putusan PT itu untuk rehabilitasi saja," ungkap Deddy.
Kuasa hukum Prof Musakkir, Djamaluddin mengatakan kliennya akan menerima putusan, tetapi pihaknya tetap menginginkan agar dirinya tidak menjalani hukuman di dalam penjara, namun menjalani rehabilitasi seperti keputusan awal.
"Keputusan awal waktu di PN itu hanya satu tahun dan harus menjalani masa rehabilitasi dan sampai saat ini beliau (Prof Musakkir) masih tetap menjalaninya," katanya.
Menurut Deddy, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengenai putusan yang membingungkan tersebut. Namun dia yakin putusan PT adalah untuk memenjarakan Musakkir.
"Ini kalimatnya bikin ngawur saja. Makanya kita harus koordinasi lagi," paparny.
Sebelumnya, terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba, Prof Dr Musakkir divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh tim majelis hukum Pengadilan Negeri Makassar.
"Terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Andi Cakra Alam di Makassar, beberapa waktu lalu.
Terdakwa yang juga mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar divonis satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
Prof Musakkir yang selama ini menjalani masa hukumannya di Balai Rehabilitasi Baddoka hanya akan menjalani sisa masa hukumannya karena selama ini sudah direhabilitasi sekitar enam bulan lamanya.
Andi Cakra Alam menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 undang-undang Narkotika. Dia dinilai telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015