Denpasar (ANTARA News) - Joshua Ronald Terelinck (33), Warga Negara Australia, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, terkait pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa lalai mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menabrak korban I Putu Agus Adriatna karena lalai mengendarai sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi DK 8802 CT di Jalan Raya Cica, Desa Mengwi, Badung, Bali, pada 9 Juli 2015, pukul 02.00 Wita, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa yang saat itu usai hendak kembali ke kediamannya setelah mengantar temannya ke Desa Pererenan, memotong jalan secara tiba-tiba dan tidak melihat korban yang mengendarai motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3277FR di persimpangan jalan sehingga terjadi tabrakan.
Korban terjatuh dan terseret ke dalam selokan air di persimpangan jalan tersebut. Kemudian, korban dan terdakwa dirujuk ke RSUD Badung Bali untuk menjalani perawatan.
Korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi akibat adanya darah yang menggumpal di kepala, sedangkan terdakwa megalami luka lecet.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tujuh hari. Dari hasil visum tubuh korban ditemukan adanya penggumpalan darah di kepala, memar patah tulang, pendarahan otak besar.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015