Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terhambat aspek hukum dari PP tersebut. "Ada masalah hukum yang agak rumit penyelesaiannya, karena peraturan yang berlaku surut kan tidak berlaku sejak dia dikeluarkan, tapi berlaku sejak dikeluarkan peraturan yang mengubahnya," kata Yusril di Kantor Presiden, Jakarta, Senin. Dijelaskannya, kalau suatu Peraturan Pemerintah akan diubah, maka peraturan itu masih berlaku sejak diundangkan hingga dikeluarkan perubahan yang baru. "Akibat hukum dan tindakan yang ditempuh selama PP 37 belum dicabut dia sah. Jadi, yang sudah dibayar itu sah semua. Sebab, kalau dinyatakan mulai tidak berlaku hari ini, lalu bagaimana pengaturan di belakangnya?," katanya. Menurut Yusril, proses revisi PP itu saat ini masih berada ditangannya dan akan dibahas finalisasi pembicaraannya pada Rapat Kabinet pada Rabu (14/2) mendatang. "PP 37 masih ada sama saya sekarang, belum kami ajukan ke Presiden, karena masih ada materi yang perlu koordinasi yang lebih jauh dan juga perlu pendalaman, agar amandemen PP 37 tidak menimbulkan masalah lagi," katanya. Yusril menambahkan, untuk mencegah dana APBD keluar akibat PP itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma'ruf, sudah menyampaikan edaran bahwa untuk sementara waktu menunda pembayaran rapel maupun yang seharusnya dibayar atas PP itu. Mengenai protes dari para anggota DPRD atas rencana revisi PP 37/2006 itu, Mendagri di tempat yang sama mengatakan, bisa memahami kebutuhan anggota DPRD untuk bisa berkomunikasi dengan masyarakat pemilihnya. "Kita mengartikulasikannya, tetapi juga kita harus tahu kemampuan keuangan daerah, itu yang harus kita sinkronkan, kita bicarakan secara utuh," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007