Karawang (ANTARA News) - Ratusan buruh pabrik dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memblokir jalan dalam aksi mereka menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Senin.
Ratusan buruh yang menggunakan sepeda motor berkonvoi di jalan raya utama Karawang. Selanjutnya memblokir jalan raya Ahmad Yani Karawang, tepatnya di depan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
Mereka melakukan aksi pemblokiran jalan raya Ahmad Yani dengan sengaja memarkirkan ratusan sepeda motor di tengah jalan raya, hingga jalan itu tidak bisa dilintasi.
Pemblokiran jalan itu sendiri dilakukan selama berjam-jam, sehingga cukup mengganggu arus lalu lintas di jalan raya Ahmad Yani Karawang. Sedangkan aparat kepolisian yang berjaga tidak mencegah aksi pemblokiran itu.
Aparat kepolisian dari Unit Satlantas Polres Karawang hanya mengatur arus lalu lintas, dengan mengarahkan kendaraan ke jalan alternatif agar tidak melintasi jalan raya Ahmad Yani Karawang yang diblokir para buruh.
Mereka yang berunjuk rasa di antaranya dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Karawang, dan organisasi lainnya.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015