Dalam pemusnahan di halaman markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, ratusan galon zam zam palsu yang sudah dalam kemasan siap jual itu dihancurkan dengan menggunakan gergaji mesin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombespol Edi Mustofa mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini termasuk produk ilegal yang sempat dijual ke distributor.
"Jadi barang yang sudah sempat dijual ke distributor ikut ditarik untuk dimusnahkan," katanya.
Menurut dia, produk palsu ini belum sempat dijual para distributor.
Selain air zam zam, sejumlah wadah yang digunakan untuk mengemas produk ilegal ini juga dimusnahkan.
Polisi telah menetapkan pemilik pabrik zam zam palsu bernama Pandu Wicaksono, warga Kebon Dalem, Mijen, Kota Semarang, sebagai tersangka.
Dia diketahui jmemiliki hubungan emosional dengan Haji Thalib, pemilik pabrik zam zam palsu yang ditangkap 2014 lalu.
"Tersangka ini sempat bekerja sebagai sopir Haji Thalib," kata dia.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015