Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Republik Indonesia saat ini telah memiliki undang-undang antiterorisme yang saat ini dinilai sudah cukup memadai.
"Aturan terkait terorisme sudah ada UU-nya.. UU-nya cukup," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin.
Dias mengemukakan hal itu ketika ditanyai wartawan mengenai isu keamanan nasional akibat dampak radikalisme terutama serangan teror di Paris, Prancis, Jumat malam pekan lalu.
Menurut Jusuf Kalla, untuk saat ini aparat akan terus meningkatkan pengamanan, tetapi untuk aturan perundangan dinilai masih cukup.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atas nama bangsa Indonesia mengutuk keras aksi terorisme dan kekerasan di Paris, Prancis.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015