Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendaftarkan gugatan terhadap PT Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya, termasuk Pemerintah RI, atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Gugatan ini bersifat perdata yang diajukan Walhi sebagai salah satu organisasi lingkungan hidup demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin. Para tergugat adalah PT Lapindo Brantas Inc.; PT Energi Mega Persada; Kalila Energy Ltd; Pan Asia Enterprise; PT Medco Energi Tbk; Santos Australia; Presiden RI; Menteri ESDM; Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Lapindo Brantas digugat dengan asas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemaran lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat. Menurut Chalid, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Walhi dengan landasan hukum pasal 38 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. "Dalam gugatan legal standing ini, Walhi meminta pengadilan untuk menggunakan instrumen strict liability artinya kesalahan yang dilakukan Lapindo dan tergugat lainnya tidak perlu dibuktikan oleh penggugat selama memenuhi syarat kaidah hukum lingkungan," kata Chalid lagi. Gugatan pada 12 tergugat diajukan karena semburan lumpur panas Lapindo di Banjar Panji, Desa Porong sejak delapan bulan silam telah menyebabkan tenggelamnya delapan desa, 8200 orang mengungsi, matinya ribuan hewan dan unggas ternak, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan 9000 buruh kehilangan pekerjaan. Walhi juga menilai ekosistem daerah aliran sungai dan pesisir laut telah rusak setelah pemerintah memutuskan membuang lumpur panas itu ke laut. "Hingga saat ini proses penyelesaian kejadian lumpur panas Lapindo Brantas ini tidak pernah menyentuh kepentingan lingkungan dan tidak menunjuk siapa yang akan bertanggungjawab untuk mencegah dampak dan meluasnya kerusakan lingkungan," Chalid menjelaskan. Direktur Eksekutif Walhi mengatakan, pihaknya minta agar para tergugat bertanggungjawab mutlak di antaranya dengan memberi kompensasi pada masyarakat yang menderita juga pendanaan untuk menghentikan semburan lumpur. "Kita juga minta dibentuk tim penanggulangan bencana yang lebih efektif dengan otoritas yang lebih," katanya menambahkan. Dalam pengajuan gugatan perdata itu, Walhi melakukan aksi damai pembagian bunga dan selebaran di sekitar PN Jakarta Selatan dan melakukan aksi teatrikal lima pengunjuk rasa yang tubuhnya berbalur lumpur. (*)
Copyright © ANTARA 2007