Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut oknum DPR, yang mencatut nama Presiden untuk mendapat proyek dari PT Freeport Indonesia, meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua.

Usai melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, Sudirman mengatakan anggota DPR tersebut meminta PT Freeport menanamkan 51 persen modal pembangunan pembangkit listrik tenaga air itu dan dia meminta 49 persen saham dari pembangkit listrik yang dibangun.

"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Sudirman.

Ia menambahkan proyek pembangunan pembangkit listrik itu bukan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW pemerintah.

"Dan tidak ada hubungannya, itu hanya mengandung unsur konflik kepentingan, sungguh tindakan yang tidak patut dan juga melibatkan pihak swasta," katanya.

Sudirman juga menjelaskan kronologi bagaimana nama Presiden dan Wakil Presiden dicatut oleh oknum anggota DPR dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI).

Dia mengatakan bahwa seorang anggota DPR dan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PT FI.

Pada pertemuan ketiga yang dilakukan 8 Juni 2015 jam 14.00 hingga 16.00 WIB di suatu hotel di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR itu menjanjikan suatu cara penyelesaian terkait kelanjutan kontrak PT FI dan meminta perusahaan memberikan saham yang katanya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Anggota DPR tersebut juga meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik.

Sudirman mengatakan dia mempunyai bukti catatan pembicaraan tertulis dari pertemuan itu.

"Keterangan ini saya dapat karena saya meminta kepada pimpinan PT FI untuk selalu melaporkan interaksi dengan pemangku kepentingan utama guna menjaga keputusan yang diambil transparan," katanya.

Sudirman mengatakan dia sepenuhnya menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses serta mengumumkan tindakan selanjutnya terhadap anggota dewan tersebut.

"Sebagai Menteri ESDM saya diberi mandat oleh Presiden untuk melakukan penataan sektor energi dan SDM, saya berkepentingan membersihkan praktik pemburu rente yang menggunakan kekuasaan dan kepentingan pribadi," katanya.


Pewarta: Afut Syafril
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015