Makassar (ANTARA News) - Kasus pemalsuan dokumen proyek pembebasan lahan yang dilaporkan PT Pelindo IV Makassar pada 2012 dengan tersangka Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati sudah dinyatakan lengkap (P21) sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.

"Kasus ini sudah rampung penyelidikannya, kemungkinan pekan depan kita dilimpahkan ke kejaksaan. Pokoknya nanti dikabari ya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu.

Menurut dia pihak tindak pidana pemalsuan surat atas lahan yang di klaim milik tersangka tidak bisa dibuktikan secara auntentik pada surat yang diklaim miliknya.

Diketahui kasus dugaan pidana menggunakan surat palsu yang telah dilaporkan PT Pelindo IV Makassar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar akhirnya mulai ditangani pada 27 Juli 2012, dan baru rampung 2015.

Kasus ini bermula adanya proyek pembebasan lahan dilakukan PT Pelindo IV Makassar, kemudian dua tersangka tersebut mengajukan berkas seolah-olah lahan yang ingin dibebaskan itu miliknya untuk mendapat ganti rugi

Pemalsuan berkas tersebut yang diajukan seperti Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia, Simana, Riwayat Tanah Wajib Bayar Pajak atau IPEDA, gambar situasi Rincik tanah wajib bayar IPEDA.

Setelah dilakukan kroscek pihak Pelindo dimana dari seluruh berkas yang digunakan oleh kedua tersangka terdapat dua berkas yang berisi dua keterangan yang berbeda, diduga merupakan surat palsu yaitu surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA.

Beberapa surat yang diajukan kedua tersangka awalnya akan dijadikan dasar mengaku sebagai ahli waris untuk menggugat lokasi pembebasan PT Pelindo seluas 60.669 meter persegi. Namun belakanang ditemukan keselurahan bagian tersebut merupakan milik almarhum Intje Koemala berdasarkan surat resmi dipegang ahli waris yang sah.

PT Pelindo IV merassa merasa dirugikan karena lokasi itu memiliki surat-surat kepemilikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada Pelindo sebagai pengelola lahan dengan nomor sertifikat HPL nomor. 1/Ujung tanah tahun 1993.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," sebut perwira menengah ini.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015