International Pharmaceutical Manufacturers International Group sendiri adalah sebuah asosiasi yang terdiri atas 24 perusahaan internasional farmasi berbasis riset yang beroperasi di Indonesia.
Bentuk dukungan tersebut ditunjukkan dengan melakukan revisi Kode Etik IPMG agar selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 14/2014 tentang Gratifikasi.
"Selain itu, IPMG juga memulai inisiatif untuk membentuk kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dalam menyosialisasikan peraturan antigratifikasi," ujar Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Yang dimaksud Parulian adalah Kode Etik Praktik Pemasaran (Code of Marketing Practices for Pharmaceutical Products) IPMG, yang wajib ditaati oleh 24 anggota IPMG dalam menjalankan bisnis mereka di Indonesia.
Kode Etik ini mengatur interaksi antara perusahaan anggota IPMG dan para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk praktisi kesehatan, penyedia layanan kesehatan, dan pejabat pemerintah.
IPMG Indonesia menyatakan akan selalu menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya bersama untuk terus meningkatkan kualitas sektor kesehatan nasional.
Oleh karena itu, seluruh anggota lembaga ini patuh kepada peraturan yang ada di Indonesia.
"Kami tetap memegang komitmen untuk selalu mendukung Kementerian Kesehatan dalam menggandeng KPK dan IDI guna memastikan transparansi dan menegakkan Permenkes 14 Tahun 2014 mengenai gratifikasi demi mewujudkan sektor kesehatan yang lebih baik lagi," kata Ketua Umum IPMG Luthfi Mardiansyah.
IPMG menegaskan selalu bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip anti korupsi dalam praktik pemasaran produk farmasi, baik dalam hal penyediaan akses obat-obatan yang berkualitas tinggi maupun pengobatan efektif bagi pasien sebagai upaya untuk meningkatkan sistem kesehatan Indonesia.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015