Samarinda (ANTARA News) - Pembebasan pilot asal Amerika Serikat Letnan Kolonel James Patrick Murphy, yang ditahan karena melanggar wilayah udara Indonesia, masih menunggu Flight Clearance (FC) atau izin terbang pesawat asing tidak terjadwal.
"Hingga sore ini (Jumat) kami belum menerima fisik surat Flight Clearance sehingga pilot Amerika Serikat tersebut belum diizinkan terbang keluar wilayah Indonesia," ungkap Kepala kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan, Syamsul Banri, dihubungi dari Samarinda, Jumat petang.
"Namun, dari informasi yang kami terima, Flight Clearance itu sudah ditandatangani pihak Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Perhubungan dan kami tinggal menunggu fisik surat itu dari agen mereka di Jakarta," katanya.
Setelah Flight Clearance diterima otoritas Bandara Juwata Tarakan maka pilot Amerika Serikat tersebut kata Syamsul Banri, diperbolehkan terbang meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Penerbang Angkatan Laut Amerika (US Navy Reserve) Letkol James Patrick Murphy itu lanjut Syamsul Banri, juga sudah menyelesaikan dokumen dari Imigrasi dan Bea Cukai, termasuk membayar kelebihan biaya pendaratan Rp60 juta.
"Jadi, sekarang tinggal menunggu fisik surat Flight Clearance itu saja, kemudian James Patrick Murphy diperbolehkan terbang meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Syamsul Banri.
Kepala Penerangan Korem 091 Aji Suryanata Kesuma Mayor Infantri Ahmad Sobirin menyatakan, James Patrick Murphy telah menyelesaikan denda pelanggaran melintas wilayah udara Indonesia Rp60 juta pada Kamis (12/11).
Pembayaran itu, kata Ahmad Sobirin, tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor 2097/KU.003/XI/Bdr.Jwt-2015, yang ditandatangani oleh Fahrudin Rahmat selaku Kepala seksi Teknik Bandara bertindak sebagai pihak pertama dan Capt. James P Murphy yang menjabat sebagai PIC Fight Contract Services Ins, bertindak sebagai pihak Kedua.
Pembayaran tersebut tambahnya, sebagai biaya Pendaratan Tambahan terhadap pesawat dengan nomor registrasi N96706 dengan tipe Cirrus SR 20.
Pembayaran denda itu kata Ahmad Sobirin, berdasarkan Skep/195/XI/2008 tentang petunjuk pelaksanaan Flight Approval atau persetujuan terbang yang menyatakan denda Rp60 juta bagi pelanggar.
"Direncanakan, jika seluruh dokumen sudah selesai, James Patrick Murphy akan diizinkan melakukan penerbangan keluar wilayah Indonesia hari ini (Jumat) sekitar pukul 10.00 Wita melalui Bandara Juwata dengan rute Tarakan-Brunei Darussalam-Malaysia-Singapura WSSL/Seletar," katanya.
"Walaupun sudah membayar denda, namun keputusan terkait izin itu juga masih harus menunggu Flight Clearance termasuk tentang clearance MFA/Ministery of Foreign Affair. Jadi, jika pihak Kedube AS bisa menunjukkan dokumen Flight Clearance itu maka prsoalannya akan selesai. Jadi, silahkan konfirmasi ke Mebes TNI melalui TNI AU untuk kepastian tersebut," ujar Ahmad Sobirin.
Pesawat Propeller First Engine Cessna dengan pilot Letkol James Patrick Murphy itu dipaksa mendarat di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (9/11)
Dua pesawat Sukhoi TNI AU memaksa mendarat pribadi milik sipil itu karena tidak memiliki izin masuk ke Indonesia, baik izin Flight Clearance dari Mabes TNI AU, Flight Approval atau MOT dari Kementerian Perhubungan hingga kunjungan warga asing.
Pewarta: Amirullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015