"Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Teragong Kidul dan berada di Kabupaten Garut, pada Kamis (12/11)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Agung Setya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan tersangka diduga telah memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 untuk kemudian diedarkan ke masyarakat.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pelaku berhasil dibongkar berdasarkan informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya peredaran uang tiruan di Garut, Jawa Barat, pada Selasa (10/11).
Kegiatan ini kemudian diduga berkaitan dengan perkara serupa yang sebelumnya ditemukan di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta.
Selanjutnya, kepolisian mengerahkan tim penyidik yang dipimpin Kompol Kasnan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, kata Agung.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 315 lembar pecahan RP50.000 ditemukan di lokasi penangkapan tersangka, yang juga merupakan gudang pembuatan uang tiruan itu.
Selain itu, barang bukti berupa tiga unit printer, peralatan sablon, tinta, serta peralatan untuk pencetak uang palsu juga diamankan penyidik dari tempat tersebut.
Atas perbuatannya, BI disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015