Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional, mulai 2017 mendatang.
"Kita sepakat untuk mengimplementasikan automatic exchange of tax information (AEOI), Indonesia akan mengadopsi lebih awal pada September 2017, meskipun secara global dimulai 2018," katanya di Jakarta, Jumat.
Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.
Menkeu mengharapkan kesepakatan tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.
"Prinsipnya nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank terkait data nasabah dan tidak ada lagi yang bisa sembunyi, karena ini dalam jangka panjang bisa sangat membantu (penerimaan)," kata Menkeu.
Pertukaran informasi pajak (AEOI) ini pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak, dengan mendeteksi kecurangan melalui data.
Menkeu menambahkan sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.
"Beberapa aturan perundang-undangan nantinya harus disesuaikan," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015