... mereka menyalahgunakan, di antaranya dengan menyewakan kepada masyarakat umum dan bahkan digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang...
Jakarta (ANTARA News) - "Dari 365.000 prajurit TNI AD yang membutuhkan rumah, sekitar 160.000 prajurit aktif sudah mengisi rumah dinas. Sementara sisanya masih menyewa rumah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah, di Jakarta, Jumat.


Fadhilah mengatakan, purnawirawan TNI AD bisa menempati rumah dinas dengan menaati peraturan dari Kementerian Pertahanan tentang rumah dinas. Sementara istri purnawirawan juga mendapatkan tempat tinggal meski sudah ditinggal oleh suaminya.

"Ada beberapa rumah dinas yang ditempati oleh orang yang tak berhak, seperti disewakan atau ditempati anak-anaknya purnawirawan TNI. Warakawuri sama boleh, tentu dengan aturan. Keberadaan rumah dinas bagi prajurit aktif untuk memudahkan agar tidak jauh kantor dinas, dan sewa rumah," kata Fadhilah.

Program pembangunan perumahan prajurit TNI sudah dilakukan Panglima TNI (saat itu), Jenderal TNI Moeldoko, namun masih ada terkendala oleh tanah dan anggaran.

"Kalau anggaran dan lahan memang jadi kendala. Kita mengerti kondisi anggaran kita dan ekonomi kita. Kita tata yang sudah ada, tertib administrasi agar tak hilang satu persatu," tuturnya.

Penertiban penggunaan rumah dinas TNI AD yang dilakukan aparat sesuai ketentuan dan tanpa mengurangi rasa hormat atas pengorbanan serta pengabdian para purnawirawan selama dinas aktif kemiliteran, kata Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Mulyono.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas pengorbanan dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas serta dengan tidak bermaksud untuk memperlakukan para purnawirawan dan warakawuri secara semena-mena," kata Mulyono di Magelang, Rabu (11/11).

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan tentang sejumlah aturan yang menjadi dasar penertiban aset negara yang menjadi tanggung jawab TNI AD tersebut.

"Hanya para purnawirawan atau warakawuri yang masih memenuhi syarat khusus diperbolehkan untuk tetap tinggal dalam jangka terbatas. Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk putera-puteri purnawirawan sudah tidak diperbolehkan lagi menempati rumah dinas," katanya.

Ia mengakui adanya kemungkinan persoalan yang masih mengganjal dalam pikiran sebagian senior TNI AD atau purnawirawan terkait dengan penertiban rumah dinas.

Hingga saat ini, ujarnya, TNI AD terus berusaha mengelola semua aset negara yang dipertanggungjawabkan kepada TNI AD, termasuk di antaranya melaksanakan penertiban rumah dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Hal ini sejalan dengan tuntutan tertib administrasi, berdasarkan prinsip transparansi dan akutabilitas," katanya.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan petugas karena masih banyak prajurit TNI-AD yang harus menyewa rumah atau indekos di luar asrama sehingga mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasar perumahan.

Di satu sisi, katanya, ketersediaan rumah dinas masih terbatas dan belum mampu mencukupi kebutuhan semua prajurit, sedangkan di sisi lain masih ada rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk menggunakannya.

"Kemudian mereka menyalahgunakan, di antaranya dengan menyewakan kepada masyarakat umum dan bahkan digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang," katanya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015