Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohiduro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat, mengatakan Sudirman Said dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso).
Sudirman adalah pejabat Kementerian ESDM kedua yang dipanggil untuk dimintai keterangan setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Maulana.
Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014.
Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.
Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK pada Kamis (5/11), Menteri ESDM tidak merespons masukan dari Dewie tersebut.
Pengacara Dewie, Samuel Hendrik, pada 11 November mengatakan Kepala Dinas ESDM Deiyai yang bernama Irenius Adi datang menemui Dewie untuk menyampaikan proposal.
Menurut Samuel, asisten Dewie yang bernama Rienelda yang mempertemukan keduanya.
Dewie ditangkap petugas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 20 Oktober 2015.
Dewie serta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya Rienelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi.
Mereka menyuap untuk memuluskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang bernilai sekitar Rp250 miliar masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Petugas KPK menangkap Setiadi dan Irenius di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai biaya komitmen.
Bambang, menurut KPK, berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rienelda untuk menentukan nilai biaya komitmen sebesar tujuh persen dari total proyek tersebut.
Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015