Karimun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menahan LH, mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun sebagai tersangka korupsi penyertaan modal daerah.
"LH ditahan dan langsung dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun mulai Kamis (12/11) sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Rizky Rahmatullah mengatakan, LH ditahan selama 20 hari, dan tidak tertutup kemungkinan diperpanjang, tergantung kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Rizky menjelaskan, LH diduga telah menyalahgunakan dana yang dikucurkan Pemkab Karimun berbentuk penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar pada 2014.
Tim penyidik, tutur dia, telah memanggil 32 orang untuk diperiksa sebagai saksi, 18 di antaranya adalah kreditur atau penerima pinjaman.
"Dari 18 kreditur dipanggil, delapan kreditur belum memenuhi panggilan. Namun, penyidik telah memiliki cukup bukti adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp1,5 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya kerugian keuangan makin kuat setelah pihaknya menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.564.733.000 pada BPR Karimun.
Dia mengatakan, penyidik telah menghimpun bukti-bukti yang sebagian besar berupa dokumen permohonan kredit diduga fiktif, dan bukti pengajuan pinjaman melalui karyawan-karyawannya yang besarnya diduga digelembungkan oleh tersangka.
Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan alasan untuk menutupi kredit-kredit macet yang telah lalu, kata dia lagi.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015