Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis malam, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Susilo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta," ujar Ismanto saat membacakan putusan.
Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, terdakwa memberikan pencitraan yang buruk terhadap Pegawai Negeri Sipil terutama Dinas Perkebunan. Namun begitu, Hakim menilai bahwa sikap sopan terdakwa menjadi poin yang meringankan. Selanjutnya, Hakim turut menyebutkan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015