"Korban dikeroyok ketiga pelaku karena sering berucap kasar terhadap ketiga pelaku sehingga mereka dendam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (11/11) sore sekitar pukul 18.00 wita saat mereka sedang berada di rumah yang berlokasi di Jalan Martapura Lama Km 7 Blok C Karya Budi Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan untuk kejadian pengeroyokan itu dilakukan oleh ketiga pelaku pada Selasa (10/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Terus dikatakannya, untuk kejadian kasus tersebut terjadi Jalan Komp. Andai Jaya Persada Blok C Rt. 33 No. 72 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara.
Untuk nama ketiga pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Fahmi, Supiani dan Agus Sunaryo. Dari perbuatan mereka itu korban bernama Icang Suhanda mengalami luka robek dibagian kepala dan lutut akibat terkena senjata tajam.
Bukan itu usai menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sarung senjata tajam jenis samurai.
"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atasa perbuatan mereka melakukan pengeroyokan," tutur macan satu Polsekta Banjarmasin Utara itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan diancam hukuman di atas 7 tahun.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015