Surabaya (ANTARA News) - Penyidik Direskrimsus Polda Jatim telah menangkap pelaku kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan serta kesusilaan yang mengunggah foto bugil melalui Facebook (FB).
"Pelaku berinisial MA (25) merupakan warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan, Jawa Timur, sedang korban berinisial SR (25) dari Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Kamis.
Didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Nurrochman, ia mengatakan SR mendengarkan Radio Panorama Pasuruan pada pertengahan tahun 2008 dan SR sempat tertarik dengan suara MA.
"SR pun janji ketemuan (bertemu) dengan MA di Pasar Warungdowo, Pasuruan hingga akhirnya hubungan berlanjut sampai keduanya menjalin hubungan percintaan dan MA berkunjung ke rumah SR," katanya.
Di rumah SR inilah, dengan rayuan gombalnya, MA akhirnya terlena dan menuruti untuk diajak kencan oleh SR. Setelah berkencan, SR mengajak foto bersama dengan pose bugil untuk pengobat rasa kangen jika berjauhan.
Untuk berpose bugil, MA memfotonya cukup menggunakan HP milik tersangka MA.
Tanpa diduga, awal tahun 2013, hubungan mereka putus, karena korban SR tidak mau menjalin kasih sayang lagi karena tanpa direstui orang tua SR, sehingga MA pun emosi dan sering mengancam melalui SMS.
Dalam ancamannya, MA siap menyebarkan foto bugil dengan berkata, "Aku Ga Takut Dipenjara atau Mati Dibunuh Keluargamu kalau Aku Nyebarin Foto Bugil Itu".
Pada 28 Juni 2015, SR mendapatkan kabar dari temannya berinisial FN bahwa di Facebook dengan profil "Black Marked Love" milik tersangka MA terpampang foto-foto dirinya yang sedang bugil.
Setelah dikabari oleh FN, maka SR langsung membuka akun facebook melalui akun MA dan benar-benar foto bugil dirinya yang terpampang.
Oleh karena itu, SR melapor ke Polda Jatim, lalu polisi menindaklanjuti dan akhirnya pelaku penyebar foto bugil itu tertangkap. Barang bukti yang disita satu bendel "print out" akun FB bergambar foto bugil SR.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015