Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap bandar narkoba yang dituntut hukuman mati Wong Chi Ping dan tiga rekannya yang lain yakni Sujardi, Ahmad Salim Wijaya, dan Andika pada besok (13/11).

"Besok (Jumat) ada empat sidang putusan untuk Wong Chi Ping dan tiga temannya," kata kuasa hukum Wong Chi Ping, Hazmin A usai sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Diberitakan, Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan shabu ke Indonesia itu dibantu oleh delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Sembilan terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada Rabu dan hari ini lima rekan Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.

Pada hari ini (Kamis), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pembacaan putusan terhadap Ahmad Salim Wijaya dan Andika, sehingga putusan akan dibacakan pada esok hari karena berkas yang belum rampung.

Majelis hakim mengatakan karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun dan musyawarah maka sampai saat ini belum terjadi musyawarah tentang putusan atas nasib Salim dan Andika.

Untuk itu, empat terdakwa yakni Wong Chi Ping, Sujardi, Ahmad Salim Wijaya dan Andika akan menjalani sidang putusan pada Jumat ini (13/11) di sidang yang berbeda.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015