Ankara (ANTARA News) - Komisi Pemilu Turki, Kamis, memastikan kemenangan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Pemilu 1 November lalu.

AKP menguasai 317 kursi pada parlemen beranggotakan 550, sehingga memenangkan kembali mayoritas suara yang sempat hilang pada Pemilu Juni lalu.

AKP memenangkan hampir separuh jumlah suara pada Pimlu yang diikuti 85 persen dari total 54 juta pemilik hak suara.

Hasil ini mengartikan AKP yang menguasai Turki sejak 2002 akan kembali dapat membentuk pemerintahan satu partai.

Partai Rakyat Republik (CHP) yang sekuler dan demokrat sosial memenangi 134 kursi atau hanya bertambah dua kursi dari 132 kursi yang dimenangkannya Juni lalu.

Dukungan terhadap Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) berkurang besar, umum Sadi Guven, Ketua Komisi Pemilu Turki.

HDP mendapatkan 59 suara atau turun dari 80 kursi yang diraihnya lima bulan lalu, sedangkan MHP hanya memenangkan 40 kursi atau setewngah dari yang didapatkannya Juni lalu.

Parlemen akan menggelar rapat Selasa pekan depan untuk memilih Ketua DPR yang akan meratakan jalan untuk pengumuman resmi pemerintahan baru.

Erdogan yang mendominasi politik Turki selama lebih dari satu dekade, telah didesak untuk mereformasi UUD demi memperluas kewenangannya sebagai presiden sehingga seperti presiden AS.

AKP butuh 367 suara untuk mengubah UUD ini, namun jika tidak diloloskan DPR, Erdogan akan meminta suara rakyat lewat referendum dalam isu itu, demikian AFP.





Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015