Tangerang (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengusulkan adanya penjara khusus bagi bandar narkotika.
Ia mengatakan, usul tersebut disampaikan karena masih banyak ditemukannya terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotika.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini ada 5,9 juta warga Indonesia sebagai pengguna narkotika. Maka itu, diperlukan kerja sama lintas sektoral untuk memberantas narkotika yang dikendalikan jaringan internasional.
Terkait penjara khusus, Komjen Budi Waseso menjelaskan, masih ditemukan terpidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan petugas sipir dalam melakukan pengawasan. Maka itu, perlu adanya terobosan dalam pengawasan.
Misalnya saja pemisahan penjara bagi terpidana mati dan seumur hidup serta pengguna atau korban. "Khusus bagi bandar narkotika, pengawasannya tak lagi oleh sipir tetapi menggunakan hewan buaya," ujarnya.
Meski demikian, masih ada konsep lain dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang akan segera diajukan BNN kepada Presiden diantaranya pembentukan tim khusus dengan melibatkan TNI. "Dalam waktu dekat akan kami sampaikan," katanya.
Pada hari ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika berupa 274 kilogram sabu dan 950 butir pil ekstasi di tempat pembakaran sampah Bandar Soekarno - Hatta.
Barang bukti tersebut diperoleh dari dua pengungkapan kasus berbeda yang di Dumai dan Surabaya, Jawa Timur. Sementara untuk ekstasi disita dari dua oknum TNI dan Bandar di Jakarta Timur.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala BNN bersama jajaran Polda Metro Jaya serta TNI yang disaksikan juga enam tersangka.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015