Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, dalam pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, di Kantor BPN, Medan, Sumatera Utara.
"Kasus Sari Rejo, kita minta kepada menteri sekretaris kabinet untuk melakukan pertemuan dengan empat lembaga tersebut untuk menyelesaikan masalah kasus Sari Rejo," kata Edy.
Ia juga meminta kepada perwakilan Sekretaris Kabinet, Sarmini, yang ikut dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Medan, Sumatera Utara untuk menyampaikan permintaan Komisi II DPR itu.
"Tolong sampaikan kepada Pak Pramono Anung aspirasi masyarakat di Medan soal kasus tanah di Sari Rejo," kata politisi PKB itu.
Ditambahkan, kasus Sari Rejo adalah kasus sengketa tanah dengan TNI. Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 1995, memenangkan gugatan masyarakat Sari Rejo.
Namun, hingga sekarang, masyarakat belum menikmati dan menggunakan lahan di Sari Rejo.
"Harusnya, kalau sudah ada keputusan inkrah, harus dilaksanakan. Kami sebagai lembaga politik tak boleh campuri putusan yudikatif. Kami lancarkan jalan saja, inilah peran kami sebagai wakil rakyat," kata Edy.
Bila menteri sekretaris kabinet kalau tidak menggelar rapat koordinasi, maka Komisi II DPR akan memanggil pemerintah. "Kami akan tanyakan bagaimana progres kasus Sari Rejo," kata Edy.
Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, mengharapkan semua pihak maknai bahwa bumi, tanah, air dikuasai negara dan untuk kepentingan rakyat.
"Secara politisi, kita bantu pertemukan pihak terkait, tapi tak bisa ambil keputusan secara politik," kata Agung.
Sedangkan anggota DPR, Tabrani Ma'mun, juga mempertanyakan banyaknya sertifikat tanah palsu.
"Saya juga pertanyakan penyelesaian kasus PTP II yang katanya sulit tapi bisa diselesaikan. Sedangkan kasus Sari Rejo, Padang Lawas yang dianggap tak sulit, tapi kok gak selesai-selesai. Apa tolak ukurnya," kata politisi Partai Golkar itu.
"Harusnya, kalau sudah ada keputusan inkrah, harus dilaksanakan. Kami sebagai lembaga politik tak boleh campuri putusan yudikatif. Kami lancarkan jalan saja, inilah peran kami sebagai wakil rakyat," kata Edy.
Bila menteri sekretaris kabinet kalau tidak menggelar rapat koordinasi, maka Komisi II DPR akan memanggil pemerintah. "Kami akan tanyakan bagaimana progres kasus Sari Rejo," kata Edy.
Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, mengharapkan semua pihak maknai bahwa bumi, tanah, air dikuasai negara dan untuk kepentingan rakyat.
"Secara politisi, kita bantu pertemukan pihak terkait, tapi tak bisa ambil keputusan secara politik," kata Agung.
Sedangkan anggota DPR, Tabrani Ma'mun, juga mempertanyakan banyaknya sertifikat tanah palsu.
"Saya juga pertanyakan penyelesaian kasus PTP II yang katanya sulit tapi bisa diselesaikan. Sedangkan kasus Sari Rejo, Padang Lawas yang dianggap tak sulit, tapi kok gak selesai-selesai. Apa tolak ukurnya," kata politisi Partai Golkar itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015