Palu (ANTARA News) - Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2016 ditetapkan senilai Rp 1,9 juta ungkap Kepala Bidang Industrial dan Hubungan Kerja Dinsosnaker Kota Palu, Maswati, Kamis..
Maswati menyebut, terjadi peningkatan nilai UMK, yang akan diterapkan pada tahun 2016 mendatang, jika dibandingkan dengan nilai UMK tahun 2015 yang sberkisar pada nilai Rp 1,6 juta
Saat ini, kata dia, Dinsosnaker Kota Palu menunggu adanya rekomendasi dari Gubenur Sulteng, yang nantinya akan diteruskan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjalankan keputusan dewan pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah atas UMK dengan nilai Rp. 1,9 juta.
"Nilai UMK telah disepakati oleh dewan pengupahan senilai Rp 1,9 Juta, yang saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari gubenur untuk penerapan," katanya.
Ia mengatakan semua perusahaan wajib membayar Rp 1,9 juta , dan tidak dipatuhi oleh maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.
"Jika ada perusahaan atau pelaku usaha yang enggan melakukan pembayaran, maka hal itu dapat dilaporkan kepada Dinsosnaker untuk ditindak lanjuti," katanya.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Palu, Danawira Asri menegaskan perusahaan wajib memperhatikan dan melindungi serta mensejahterakan buruh atau karyawannya.
"Perusahaan wajib membiayai dalam hal pengupahan, serta melindungi dan mensejahterakan buruhnya," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melakukan pembayaran gaji kepada karyawan sesuai UMK.
Ia meminta Dinsosnaker aktif melakukan pengawasan penerapan UMK di Kota Palu.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015