"Hati-hati menggunakan dana desa, jangan sampai terjadi kekeliruan sebab payung hukum belum ada, belum jelas," kata Sa'aduddin kepada para kepala desa se Kab Deli Serdang yang hadir dalam pertemuan Komisi II DPR RI di kantor camat Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis.
"Jangan sampai salah guna, para kepala desa harus paham dan betul-betul cermat. Kalau tidak bisa berakibat hukum," imbuh politisi PKS itu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo mempertanyakan kesiapan kepala desa untuk pelaksanaan program dana desa.
"Pencairan dana desa ada tiga tahap dan terakhir tanggal 16 Desember. Apakah para kepala desa siap dengan program-program terkait penggunaan dana desa?" tanya Fandi.
Sedangkan Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar menegaskan, dana desa diperuntukkan hanya untuk infrastruktur dan pertanian.
"Sesuai SKB 3 menteri, dana desa dipakai untuk Infrastruktur jalan dan pertanian. Diluar itu, tidak boleh," kata mantan bupati Brebes, Jawa Tengah itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, dana desa bisa jadi alat untuk mengancam para kepala desa oleh bupati, apalagi jelang pilkada.
"Pencairan dana desa bisa saja dipakai sebagai alat untuk mengancam para kepala desa agar memilih calon tertentu pada pilkada. Jadi Kepala desa diminta untuk melaporkan bila ada hal-hal seperti itu," kata Lukman.
Sedang Camat Kecamatan Sunggal, Kab Deli Serdang, Hendra Wijaya menyatakan, hingga kini, belum ada perda ataupun aturan dalam penggunaan dana desa.
"Dulu pak Menteri (Menteri Desa, Marwan Ja'far) bilang, cukup dengan selembar kertas, selesai urusan dana desa. Tapi kita kan takut juga karena aturannya belum ada seperti perda. Apalagi dana desa itu bisa digunakan bila APBD sudah turun," kata Hendra Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015