Aduan bisa disampaikan langsung melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta atau disampaikan langsung ke kepala dinas atau pejabat lain
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga kini belum menerima pengaduan dari perusahaan yang keberatan membayarkan gaji karyawan sesuai ketetapan Upah Minimum Kota 2016 sebesar Rp1.454.400.
"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan. Pengajuan keberatan dilakukan hingga akhir bulan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, perusahaan yang akan mengajukan keberatan pembayaran UMK 2016 harus menyiapkan berbagai syarat salah satunya kondisi neraca keuangan perusahaan.
Perusahaan tersebut, lanjut dia, juga harus siap apabila dievaluasi secara langsung oleh tim verifikasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK 2016.
"Jika memang ada perusahaan yang keberatan, maka sebaiknya disampaikan sebelum akhir bulan sehingga tim memiliki cukup waktu untuk melakukan verifikasi di lapangan," katanya.
Jika diketahui perusahaan tersebut memang benar-benar tidak mampu membayar UMK 2016, maka permohonannya akan dikabulkan. Tetapi jika tidak, maka perusahaan harus tetap membayar UMK sesuai ketentuan.
Selain melayani pengaduan dari perusahaan, Hadi mengatakan, instansi tersebut juga melayani pengaduan dari karyawan apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar UMK sesuai ketentuan.
"Mungkin pada tahun depan baru ada pengaduan dari karyawan karena UMK 2016 baru berlaku per 1 Januari 2016. Tidak perlu posko khusus. Aduan bisa disampaikan langsung melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta atau disampaikan langsung ke kepala dinas atau pejabat lain. Kami terbuka," katanya.
UMK 2016 Kota Yogyakarta ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. UMK tersebut mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding UMK 2015 dan lebih tinggi 2,95 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan rutin tiap bulan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tetap dilanjutkan karena hasil survei tersebut akan menjadi penyeimbang dalam menentukan UMK.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015