Jakarta (ANTARA News) - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Persero menargetkan pendapatan premi tahun 2016 mencapai sekitar Rp3 triliun, meningkat 30,43 persen dari pendapatan premi tahun 2015 yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

"Peningkatan premi 2016 sejalan dengan perkiraan melonjaknya penjaminan mikro dan pengembangan penjaminan pembiayaan infrastruktur," kata Direktur Utama Askrindo, Antonius Chandra S Napitupulu di Jakarta, usai penandatangan kerja sama Askrindo dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), di Jakarta, Rabu.

Menurut Antonius, pendapatan dari premi non Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai 70 persen atau sekitar Rp2,1 triliun, sedangkan 30 persen dari premi KUR mencapai Rp900 miliar.

"Tahun 2015 premi KUR masih relatif kecil karena pembiayaan baru dimulai kembali. Tapi tahun 2016 diharapkan meningkat sesuai dengan program pemerintahan yang melanjutkan penyaluran KUR hingga sekitar Rp120 triliun," kata Antonius.

Secara keseluruhan ditambahkannya, peningkatan premi KUR sudah meperhitungkan tingat "non performing loan" (NPL) atau kredit bermasalah perbankan nasional, yang diperkirakan semakin membaik dibanding tahun 2015.

"Sebenarnya puncak dari NPL itu terjadi pada tahun 2015, tercermin dari tingginya klaim yang sampai dengan Oktober 2015 sudah mencapai Rp1,2 triliun," ujarnya.

Meski demikian diutarakan Antonius, Askrindo untuk 2016 sudah menyiapkan pencadangan dalam jumlah yang cukup kuat dibanding tahun-tahun sebelumnya

Sesuai aturan, dana cadangan yang disiapkan Askrindo yaitu sebesar 0,25 persen dari outstanding pertanggungan. "Kalau yang bukan penjaminan cadangan 40 persen dari rata-rata klaim yang masuk dari periode sebelumnya," kata Antonius.

Untuk itu, Askrindo juga melakukan kegiatan reasuransi yang sesuai aturan, sehingga walaupun klaim besar tapi sudah ada "bantalan" yang cukup.

Pada kesempatan itu, Askrindo menggalang kerja sama dengan APPI, sebuah asosiasi perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia agar dapat mengalihkan risiko melalui asuransi kredit.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29/POJK.05/2014 yang mewajibkan perusahaan pembiayaan menggunakan perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan.

Terkait hal itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan sebaiknya tidak lagi hanya berkutat pada pembiayaan konsumer seperti kendaraan bermotor maupun perumahan, tetapi dapat memperluas ke sektor lainnya seperti infrastruktur, maritim, mikro dan pangan," ujarnya.

Pembiayaan infrastruktur Askrindo pada tahun 2015 masih relatif kecil, namun pada 2016 ditargetkan tumbuh sekitar 30 persen, dari sekitar Rp7 triliun menjadi sebesar Rp10 triliun-Rp20 triliun.

(R017)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015