Saya harap tidak ada masalah kedepannya"

Pekanbaru (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sepakat mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 sebesar Rp2.165.435.

"UMK ini segera kami ajukan ke Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan rekomendasi untuk dilanjutkan mendapatkan ketetapan dari Gubernur," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Djoni Sarikoen, Rabu di Pekanbaru.

Djoni menyebutkan keputusan UMK tahun 2016 ini telah melalui proses pembahasan panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru yang tergabung dalam dewan pengupahan.

"Penetapan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435, ini sudah sesuai rumus yang diatur dalam PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"ujarnya.

Ia menjelaskan nilai yang disepakati ini sudah sesuai dengan rumus yang diatur oleh PP no 78 tersebut, yakni upah tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga layak atau tidak layaknya UMK tersebut sudah dirumuskan melalui diskusi yang a lot oleh dewan pengupahan.

"Walaupun hal ini hanya usulan, tetapi ini sudah melalui proses yang panjang, setiap bulan kami selalu adakan pertemuan. Dua hari belakangan barulah digodok untuk mencapai kesepakatan," bebernya.

Djoni berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerina keputusan UMK ini.

"Saya harap tidak ada masalah kedepannya," tambahnya.

Djoni mengatakan dalam aturan 40 hari sebelum diberlakukan UMK ini harus disahkan oleh Gubernur Riau.

"Jadi kalau 40 hari sebelum Januari artinya tanggal 20 November harus sudah disahkan," pungkasnya.

Sekedar informasi besaran angka Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2015 mencapai 1.925.000 .

Besaran angka UMK tahun ini alami kenaikan 8,45 persen dibanding tahun lalu.

UMK yang di sepakati Rp1.925.000 ini naik dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.775.000.

Angka UMK ini didapat berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru, setelah diperoleh hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.906.000.

Pewarta: Netty Mindrayani/Vera Lusiana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015