Mataram (ANTARA News) - Pengacara kondang OC Kaligis menyatakan, banjir yang melanda Indonesia saat ini, khususnya yang terjadi di Jakarta sebagai ibukota negara, merupakan masalah nasional dan masyarakat dapat mengajukan gugatan "Class Action" atau Gugatan Tata Usaha Negara. "Para hakim yang pemukimannya juga ikut terendam air selama berhari-hari juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat itu, sehingga administrator di Jakarta dituntut tanggung jawabnya," katanya di Mararam sebelum bertolak ke Surabaya, Jumat pagi, setelah menghadiri persidangan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Bupati Lombok Barat, Drs H Iskandar, Kamis. Menurutnya, telah terjadi "miss management" pembangunan kota Jakarta, yang tidak terencana dengan baik, sehingga riol (saluran) pembuangan air hampir tidak ada. Kiblat pembangunan di Jakarta saat ini lebih mengacu kepada konglomerat atau develover yang punya duit, tanpa memperhatikan lingkungan. Artinya, pembuangan air dari kompleks perumahan yang dibangun para konglomerat tersebut tidak tertata baik sehingga tidak bisa dibayangkan bila curah hujan di Jakarta terjadi berminggu-minggu. Hujan dua hari saja, 70 persen wilayah Ibukota Jakarta sudah terendam banjir. "Kalau saja terjadi hujan berminggu-minggu, maka dipastikan kota Jakarta tenggelam, dan Jakarta tidak layak untuk dihuni," katanya. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta dengan seluruh perangkatnya, seharusnya mengarahkan pembangunan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan konglomerat. Sebagai contoh, sambung Kaligis, banyak real estate dalam pengajuan proposal pembangunnya selalu memperhatikan lingkungan. Namun di tengah perjalan, di atas lahan pertamanan didirikan gedung-gedung bertingkat. Anehnya izin mendirikan bangunan selalu diberikan sehingga resapan air di Kota Jakarta sekarang ini sudah tidak ada lagi. Jadi jangan heran bila Jakarta banjir karena dapat air kiriman dari Bogor (Jawa Barat), katanya.Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan dilakukan gugatan secara pidana, OC Kaligis menyatakan perlu pembuktian yang tidak gampang. Tetapi bila ditemukan adanya unsur "KKN" dalam pembangunan di Kota Jakarta itu, maka tidak tertutup kemungkinan untuk diadukan ke pada penegak hukum yang ada.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007