"Jadi bagaimana menyiasati supaya ujaran kebencian tersebut jangan terjadi," kata Santoso, saat rapat bersama tentang surat edaran itu, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, di Sumatera Selatan memang pernah ada kasus ujaran kebencian tersebut sehingga itu perlu dicegah supaya tidak berkembang.
Sementara, kecemasan terhadap Surat Edaran Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah psikologis massa saja dan seharusnya hal itu tidak perlu ada kecemasan.
Karena, katanya, tanpa surat edaran masyarakat sebenarnya sudah mempunyai kewajiban menghindari bentuk-bentuk perbuatan ujaran kebencian. Dan telah diatur dalam KUHP, dan undang-undang di luar KUHP, sebelum surat edaran dikeluarkan.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015