Timika (ANTARA News) - Oditur Militer Letkol Laut (KH) Jeri EA Papendang menuntut majelis hakim menjatuhi pelaku utama penembakan warga Koperapoka Timika pada 28 Agustus, Serka Makher Mathijs Rehata, hukuman penjara selama 11 tahun dan memecat dia dari dinas TNI Angkatan Darat.

Dia membacakan tuntutan itu dalam peradilan militer di Pengadilan Negeri Kota Timika, Rabu siang, dengan ketua majelis hakim Letkol Laut (KH) Ventje Bulo dengan hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jailani.

Sementara terdakwa lainnya, Praka Gregorius Bernadus Makin, dituntut dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat.

Oditur Militer Jeri Papendang dalam surat tuntutannya menegaskan bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Serka Makher terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan hingga orang lain mengalami luka berat.

Akibat perbuatan terdakwa Makher, seorang warga Koperapoka bernama Herman Mairimau meninggal dunia dan seorang warga lainnya, Marthinus Afokafi, luka serius dan nyaris cacat.

Menurut Oditur Militer, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Praka Gregorius dinilai terbukti membantu terdakwa Makher melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer.

Terdakwa Makher diketahui menembaki warga menggunakan senjata SS 1. Di lokasi kejadian, petugas menemukan 19 butir selongsong peluru yang dimuntahkan dari senjata api Serka Makher.

Hal yang dinilai memberatkan para terdakwa, perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga prajurit TNI, mencemarkan nama baik TNI, tidak mencerminkan jati diri prajurit sebagai pelindung rakyat, menenggak minuman beralkohol yang sangat bertentangan dengan aturan TNI, dan bertindak main hakim sendiri.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan Kamis (12/11).

Mendengar pernyataan itu, warga Suku Kamoro yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Timika seketika mengamuk di ruang sidang.

Beberapa ibu yang sejak awal ikut menyaksikan persidangan kasus ini mencerca kedua terdakwa dan mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar.

"Mau bela apa lagi, pecat mereka sekarang juga," teriak seorang ibu Kamoro.

Massa yang tidak puas terus berteriak-teriak hingga ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Timika. Mereka baru bisa tenang saat tokoh Suku Kamoro, Georgorius Okoare, mengimbau mereka agar tenang.

"Sidang masih lama, masih ada esok dan lusa. Mari kita ikuti sidang ini sampai selesai," imbau Georgorius.

Massa membubarkan diri usai berdoa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Timika.


Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015