Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berharap hasil pendataan kartu menuju sejahtera (KMS) yang rutin dilakukan setiap tahun bisa menjadi data pendukung pelaksanaan program bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Terkadang, ada beberapa program nasional yang membutuhkan data penerima pengganti karena data awal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Harapannya, data pengganti itu bisa diambilkan dari data penerima kartu menuju sejahtera (KMS)," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Yogyakarta rutin melakukan pendataan penduduk miskin setiap tahun yang kemudian memperoleh KMS. Pendataan dilakukan berdasarkan beberapa parameter seperti penghasilan warga setiap bulan, kondisi tempat tinggal, jumlah tanggungan keluarga dan keadaan sosial ekonomi lainnya.
Sejumlah program nasional yang membutuhkan data pengganti di antaranya, program beras untuk masyarakat miskin (raskin) atau program jaminan kesehatan nasional untuk data peserta penerima bantuan iur (PBI).
Kota Yogyakarta memperoleh kuota PBI sebanyak 105.632 jiwa yang ditetapkan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2011.
Namun, setelah dilakukan verifikasi diketahui jumlah data yang valid mencapai 88.437 jiwa dan sebanyak 13.993 data diusulkan diganti karena penerima diketahui meninggal dunia, pindah kependudukan atau data ganda.
"Harapannya, data KMS ini bisa digunakan untuk mengisi usulan pengganti penerima bantuan, tidak perlu sibuk mencari-cari pengganti lagi," katanya.
Saat ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta masih memproses penetapan KMS. "Data hasil verifikasi di lapangan masih diproses untuk kemudian dilakukan uji publik tahap dua. Harapannya, pada akhir Desember data penerima KMS sudah bisa ditetapkan dan siap digunakan awal tahun," katanya.
Mengenai perubahan parameter penilaian, Hadi mengatakan, parameter yang ditetapkan pada 2012 tersebut masih cukup relevan digunakan untuk menilai calon penerima KMS.
"Parameter sudah digunakan untuk melakukan penilian selama tiga tahun. Jika dirasa perlu ada perubahan, maka harus ada penetapan parameter baru oleh wali kota," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015