Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda.
"Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun," tegas JK yang ditemui di Istana Wapres, Jakarta, pada Rabu.
Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut secara serius kejadian pada 1965, maka mereka juga perlu mengusut kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan pada abad 20.
"Boleh, kalau barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," kata JK.
Terkait kesaksian oleh sejumlah WNI dalam persidangan tesebut, Wapres menegaskan pemerintah dapat memberikan kesaksian atas tewasnya korban akibat penjajahan negara asing di Indonesia.
Tragedi pada 1965 menyebabkan beberapa perwira tinggi dan prajurit TNI tewas secara mengenaskan.
JK sebelumnya juga menjelaskan pemerintah tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 itu.
"Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa Pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK.
International Peoples Tribunal menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, sejak Selasa-Jumat (10/11-13/11) yang menuding pemerintah Indonesia pada waktu itu melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pasca peristiwa Gerakan 30 September.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015