Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan revisi dilakukan untuk menyediakan tempat aksi unjuk rasa di Ibu Kota.
Sebagai ganti peraturan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015.
"Kalau mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, melakukan aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan memang dilarang, makanya kami sediakan lokasi-lokasi lain," kata Basuki.
Menurut dia, revisi peraturan akan meliputi penentuan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR/DPD RI dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Revisi yang dilakukan itu bersifat redaksional, yakni dengan mengubah kata "menentukan lokasi" menjadi "menyediakan lokasi".
Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan massa untuk melakukan konvoi atau pawai selama aksi unjuk rasa. Aturan itu dihilangkan dalam peraturan yang baru.
"Meskipun demikian, saya tetap mengimbau agar selama aksi unjuk rasa berlangsung, para demonstran harus tetap berlaku tertib dan tidak merusak atau mengganggu kepentingan umum," kata Basuki.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.
Dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi DKI menentukan tiga lokasi yang boleh digunakan untuk berunjuk rasa, yakni Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.
Pergub juga mengatur waktu pelaksanaan demonstrasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dan penggunaan pengeras suara dibatasi paling besar 60 desibel.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015