Padahal uang yang dikelola BPJS itu kan hak pekerja, bukan penguasa apalagi pengusaha"
Jakarta (ANTARA News) - Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu diubah karena merugikan kepentingan pekerja, kata Direktur Komunitas untuk Penataan Kebijakan Publik (Komunal) Hery Susanto.
"UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS perlu diamandemen terutama soal komposisi dewan pengawas karena lebih menguntungkan kepentingan pengusaha dan pemerintah dibandingkan kepentingan pekerja," kata Hery di Jakarta, Rabu.
Dalam UU BPJS, komposisi dan jumlah keanggotaan dewan pengawasnya, yakni dua orang unsur pemerintah, dua orang unsur pemberi kerja, dua orang pekerja, dan satu orang unsur masyarakat.
Dari komposisi tersebut, penguasa plus pengusaha berkolaborasi sudah menang voting, pekerja plus representasi masyarakat tetap terpinggirkan.
"Padahal uang yang dikelola BPJS itu kan hak pekerja, bukan penguasa apalagi pengusaha," kata Hery.
Sebagai contoh terpinggirkannya kepentingan pekerja akibat komposisi Dewas adalah soal rendahnya dana pensiun, syarat penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang semakin lama waktu penarikan dan semakin sempit besaran persentasenya.
Selain itu, aktivasi kepesertaan BPJS kesehatan yang makin mundur dari 7 menjadi 14 hari, pelayanan kesehatan yang tidak adil dan sebagainya hingga sekarang tidak jelas dan justru makin dalam mengubur harapan pekerja.
"Model dewan pengawas BPJS saat ini kurang efektif dalam membela hak pekerja, namun hanya menjadi stempel pengusaha dan penguasa. Karena itu, perlu amandemen UU BPJS yang lebih melek terhadap hak pekerja," kata Hery.
Menurut dia, pemilihan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan pada Desember 2015 cenderung mengarah pada status quo.
"Secara sistem Dewan Pengawas BPJS sudah terdesain untuk mengamankan kepentingan penguasa dan pengusaha, yang terpilih akan mencerminkan kepentingan penguasa-pengusaha," kata Hery.
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015