Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membekuk seorang pria asal Singapura R yang diduga menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu.
Mujiyono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno yang melibatkan pengusaha asal Negeri Singa itu terus berjalan.
Bahkan penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (11/11).
Sebelumnya, seorang wanita melaporkan pria asal Singapura berinisial R terkait penyebaran video tidak senonoh pada akhir September 2015 ke Polda Metro Jaya.
Pengacara korban Bonardo PH Sinaga mengungkapkan tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.
Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut namun R mencantumkan nama lengkap korban.
Bonardo mengisahkan korban menjalin kasih dengan R sejak 2013 namun hubungannya tidak berlanjut sejak 2015 karena tersangka memiliki kekasih lain.
Bonardo menegaskan tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban.
Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka R mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015