Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Muladi menegaskan Mensesneg yang menjabat setelah dirinya Alirahman harus bertanggungjawab atas keluarnya surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. "Yang paling bertanggungjawab, Mensesneg sesudah saya, Alirahman," kata Muladi saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton dengan terdakwa Dirut PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Muladi menjelaskan, ia baru mengetahui surat rekomendasi yang telah ditandatangani dan diblokirnya pada 14 Oktober 1999 itu dikeluarkan oleh Alirahman pada 5 Januari 2000, setelah hampir satu tahun kemudian. Menurut Muladi, beberapa staf setneg, termasuk Reynaldi Sofyan dari Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) dan staf Alirahman, Eddy Djauhari, mendatangi rumahnya pada 16 Desember 1999. Saat itu, lanjut Muladi, Reynaldi memberitahunya bahwa surat yang telah diblokir itu terpaksa harus dikeluarkan atas perintah Alirahman. "Mereka (Reynaldi dan Eddy-red) mengaku ditekan secara psikologis oleh Alirahman sehingga terpaksa mengeluarkan surat itu," ujarnya. Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) itu mengaku marah mendengar penjelasan dari Reynaldi dan Eddy. "Saya marah karena surat saya yang diblokir diberi tanggal 14 Oktober 1999, saat surat itu diblokir, tetapi dikeluarkan oleh Alirahman pada 5 Januari 2000," ujarnya. Karena merasa keberatan dengan tindakan Alirahman, Muladi kemudian mengirim surat kepada Alirahman pada 18 Januari 2000. Dalam surat itu, Muladi menyampaikan kepada Alirahman, bahwa jika Alirahman ingin mengeluarkan surat rekomendasi, Alirahman harus membuat surat sendiri yang ditandatangani oleh dia sendiri, dan jangan menggunakan surat lama yang ditandatangani dan telah diblokir oleh Muladi. "Tetapi, Alirahman tidak menjawab surat itu," ujarnya. Muladi di depan persidangan mengaku menerima surat permohonan dari kuasa hukum PT Indobuildco, Ali Mazi, pada 7 Oktober 1999 untuk meminta persetujuan perpanjangan HGB Hotel Hilton. Selain dari PT Indobuildco, Muladi juga menerima surat permohonan dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk persetujuan perpanjangan HGB Hotel Hilton. Surat permohonan Kakanwil BPN Jakarta Pusat itu, menurut Muladi, juga mencantumkan surat permohonan Ali Mazi kepada Kakanwil BPN Jakarta Pusat. Muladi mengaku menandatangani draft surat rekomendasi persetujuan perpanjangan HGB Hotel Hilton pada 14 Oktober 1999. Namun, surat itu diblokirnya dengan cara diberi disposisi pada hari yang sama karena ia merasa perlu melakukan kajian hukum atas permohonan perpanjangan HGB tersebut. Pemblokiran itu dilakukan setelah Muladi berdiskusi dengan Wasekab Erman Rajagukguk, yang menyarankan agar rekomendasi dikeluarkan setelah adanya perjanjian antara BPGS dan PT Indobuildco. Muladi menuturkan, pada 21 Oktober 1999 telah dilakukan rapat kordinasi antara pihak BPGS dan PT Indobuildco. Namun, rapat itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun karena kedua pihak belum setuju soal komposisi kompensasi yang harus diberikan oleh PT Indobuildco kepada BPGS. Setelah Muladi selesai menjabat Mensesneg, kesepakatan itu belum juga ada dan draft surat yang telah ditandatangani dan diblokirnya itu disimpan oleh staf BPGS, Reynaldi Sofyan. Menurut dakwaan JPU, terdakwa Ali Mazi menemui Alirahman di kantornya dan berkata kepada Alirahman bahwa ia belum menerima surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Muladi. Selain menyatakan secara lisan, Ali Mazi juga menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2000. Dalam pernyataan tertulis itu, Ali Mazi menyatakan bahwa apabila ditinjau dari segi hukum, maka surat yang sudah ditandatangani dianggap sudah selesai dan apabila surat tersebut tidak disampaikan kepada pemohon, maka bagi yang menyimpan surat tersebut dapat digugat telah menggelapkan dokumen negara. Karena merasa khawatir dituduh menggelapkan dokumen negara, menurut dakwaan JPU, Alirahman kemudian memerintahkan stafnya, Eddy Djauhari, untuk memberikan tembusan surat yang sudah ditandatangani Muladi tersebut kepada Ali Mazi. Berbekal foto kopi surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Muladi, Ali Mazi pada 10 Januari 2000 memasukkan kembali permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007