Pontianak (ANTARA News) - Empat buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia terancam hukuman mati dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan majikan dan sesama rekan kerja, demikian Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah. Kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (High Court) Malaysia pada Januari 2007, katanya kepada ANTARA News di Pontianak, Jumat. Berdasarkan data Migrant CARE, buruh migran yang terancam hukuman mati tersebut adalah Aida Sukardi (23) dari Bawean, Jawa Timur, dengan tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Mok Lan, pada tanggal 30 Desember 2002 di rumah majikan yang beralamat di Solok Kampung Jawa 3, Bayan Baru, Bayan Lepas. Kasus Aida dilimpahkan ke pengadilan pada 4 Januari dan dijadwalkan mulai disidang di High Court pada Agustus 2007. Kemudian, Erik bin Kartim, Wahyudi bin Boinen dan Haliman bin Sihombing, ketiganya dari Medan, Sumatera Utara. Mereka telah menjalani persidangan Senin (5/2), di High Court dengan tuduhan pembunuhan sesama rekan kerja. Dalam persidangan, mereka tidak didampingi pengacara, dan persidangan selanjutnya dijadwalkan Maret 2007. "Berarti, jumlah buruh migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia makin bertambah. Hingga 24 Januari 2007, jumlah buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati adalah 12 orang sehingga sampai hari ini jumlahnya bertambah menjadi 16 orang," katanya. Migrant CARE memperkirakan, jumlah sebenarnya lebih besar, namun mereka masih kesulitan untuk mendapatkan data secara pasti. Sementara itu, Pemerintah Malaysia juga melakukan Ops Nyah (razia buruh migran tanpa dokumen resmi), dan dalam bulan pertama 2007 menjaring setidak-tidaknya 7.500 buruh migran Indonesia di Johor Baru, Entikong dan Tawau, yang sebagian besar adalah mantan tahanan, dan sebagian besar diantaranya menjalani hukuman cambuk. "Saat ini, di Malaysia tengah berlangsung Ops Nyah dengan ujung tombak milisi sipil bersenjata yang bekerja dengan iming-iming 80 Ringgit Malaysia untuk setiap buruh migran tak berdokumen yang ditangkap," ujarnya. Ia menambahkan, tahun ini, Pemerintah Malaysia menargetkan untuk menangkap paling tidak 45.000 buruh migran tak berdokumen, yang sebagian besar dari Indonesia. Oleh karena itu, Migrant CARE meminta kepada Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia segera praktek pemidanaan dengan metode hukuman mati, karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007