Perwakilan PPID Kementerian Kominfo RI, Sukartono di Tanjung Selor melalui siaran persnya, Senin menyatakan, setiap lembaga atau organisasi yang mendapatkan bantuan keuangan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus menerapkan keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan, yang dikategorikan badan badan publik selain lembaga negara adalah organisasi non pemeirntah yang sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD serta mendapatkan sumbangan dari masyarakat.
Memperhatikan ketentuan dalam UU KIP disebutkan bahwa badan publik tersebut wajib memberikan akses kepada siapapun (publik) yang membutuhkan informasi karena telah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi oleh sebuah lembaga atau organisasi.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Asisten Bidang Administrasi Pemkab Bulungan, Kornelis Elbaar mengatakan, melalui kegiatan ini maka secara tidak langsung meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada jajarannya dalam menyediakan pelayanan berkaitan dengan informasi kepada publik.
Selain itu, kata dia, dapat memahami pula yang berkaitan dengan sengketa informasi publik soal tata cara penanganannya, prosedur permohonan serta proses penyelesaiannya yang berdasarkan pada UU KIP tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, memang ada informasi yang wajib dibuka dan ada pula yang sifatnya tertutup atau dikecualikan seperti hal-hal yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi seseorang dan pengungkapan kekayaan negara.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015