Pekanbaru (ANTARA News) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya perdagangan tiga orangutan asal Aceh di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin, menjelaskan upaya perdagangan tiga bayi orangutan berumur enam hingga sembilan bulan itu dilakukan oleh tiga warga asal Aceh.
Polisi menangkap ketiga pelaku yang bernama Ali Ahmad (53), Awaluddin (38), dan Khairi Roza (20) pada Sabtu (7/11).
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan salah satu tersangka merupakan oknum pegawai negeri sipil asal Aceh," jelas Guntur.
Dia menjelaskan petugas mengungkap perdagangan satwa dilindungi itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi orangutan di daerah Palas, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku, lalu menangkap pelaku yang mengendarai minibus berplat polisi BK 1156 KB saat berhenti untuk menunggu calon pembeli.
"Salah satu pelaku berhasil diamankan, namun dua yang masih di dalam mobil berusaha kabur. Kedua pelaku mengalami kecelakaan dan kembali dapat diamankan," jelasnya.
Saat memeriksa mobil mereka, petugas menemukan tiga bayi orangutan di sangkar plastik bewarna putih.
"Saat ditemukan ketiganya dalam keadaan lemah karena menempuh perjalanan panjang dari Aceh," ujarnya.
Pelaku mengaku membeli dua bayi orangutan betina dan satu jantan seharga Rp5 juta per ekor dari Desa Lokoh, Kecamatan Tamiang.
"Sementara di Pekanbaru akan dijual seharga Rp25 juta per ekor. Sekarang kita masih mengejar baik penjual pertama yang di Aceh maupun pemesan yang di Pekanbaru," kata dia.
Kepolisan Daerah Riau bekerja sama dengan lembaga perlindungan satwa memasukkan ketiga bayi orangutan itu ke fasilitas pemulihan.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015