Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan ada skenario yang disusun oleh Patrice Rio Capella untuk menutupi jejaknya telah menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Terdakwa dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di lobby hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan itu, terdakwa mengatakan kepada Fransisca Sis yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini: aku (Patrice Rio Capella) tahu ada uang dari ibu Evy Susanti, tapi aku minta kamu (Siska) pegang dulu (menyimpannya), jadi sampai sekarang uang itu masih di kamu (Siska)," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Disebutkan bahwa pernyataan Rio itu disampaikan pada sekitar awal Agustus 2015, setelah ada pemanggilan KPK terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, advokat yang bekerja di kantor pengacara OC Kaligisi pada 9 Juli 2015. Hal itu membuat Fransisca yang merupakan perantara pemberi uang sekaligus anak buah OC Kaligis khawatir dapat merembet.
Padahal ada April 2015, Rio sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti melalui whatsapp (WA) menyatakan "minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis". Pernyataan itu dipahami Sisca sebagai permintaan uang dan menyampaikannya kepada Evy Susanti.
Namun atas skenario Rio tersebut, Fransisca kembali meminta untuk bertemu dengan Rio di VIP Room Restoran Dimmsul 48 Gondangdia Jakarta.
"Pada pertengahan Agustus 2015, Fransiska menyampaikan keraguan atas skenario terdakwa, namun terdakwa mengatakan Sis, percaya aku, itu (skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak sepatu LV. Dan juga menyampaikan udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku kena. udah kamu tenang. Kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp200 juta kepada Franssica," ungkap jaksa.
Keesokan harinya karena khawatir dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi Rio untuk bertemu di restoran Kustring Jalan Teuku Umar Menteng pada 20.00 WIB dan mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio.
"Pada Minggu, 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Frasisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medistra Jakarta. Pada pertemuan itu, terdakwa memberikan dua nomor handphone kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah," jelas jaksa.
Rio kembali menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada Rio ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy susanti.
Sehingga pada Senin, 24 Agustus 2015, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di pom bensin Pancoran. Uang tersebut pada 25 Agustus 2015 oleh Fransisca diserahkan kepada penyidik KPK.
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Tidak akan mengajukan keberatan," kata Rio Capella dalam sidang.
"Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
"Usul diterima dan akan dipertimbangkan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia. Sidang dilanjutkan pada 16 November 2015.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015