Jakarta (ANTARA News) - Jelang akhir bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan baru terkait ekonomi syariah yang tergabung dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid kelima. Setelah pada empat kebijakan sebelumnya tidak kebagian jatah, industri syariah diberikan sejumlah kemudahan dengan harapan akan semakin terdorong pertumbuhannya ke depan.
"Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk jalankan ekonomi syariah, kita beri ruang yang lebih besar untuk industri syariah dibandingkan dengan industri keuangan lainnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Aturan yang direlaksasi pertama terkait dengan pengeluaran produk dan aktivitas perbankan syariah di mana OJK menyederhanakan perizinan dan pelaporan untuk produk bank syariah. Untuk mendapatkan izin, bank tidak perlu lagi mengirimkan surat kepada otoritas karena produk-produk perbankan syariah nanti akan dikodifikasi dalam satu buku sehingga cukup melapor saja.
Salah satu contoh produk syariah yakni gadai emas syariah yang diatur kembali oleh OJK dengan prinsip kehati-hatian namun tetap diberi ruang untuk tumbuh. Kecenderungan masyarakat bawah yang senang menyimpan emas dalam bentuk kecil dimanfaatkan oleh OJK untuk membuka akses keuangan apabila dibawa ke Pegadaian.
"Untuk peran perbankan syariah tentu saja melengkapi Pegadaian dalam rangka membuka akses keuangan terutama emas yang kecil-kecil," ujar Muliaman.
Sementara itu, aturan berikutnya yang dipermudah oleh OJK yaitu terkait pembukaan jaringan kantor. Bank syariah tidak diharuskan membuka kantor cabang sendiri namun dapat memanfaatkan jaringan bank induk konvensional. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sehingga kemudian tingkat suku bunga bank syariah dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Beny Witjaksono mengatakan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah merupakan salah satu tuntutan dari industri sejak lima tahun terakhir ini. Namun hal tersebut selalu banyak kendala dan dimentahkan jika perbankan syariah menyerahkan kebijakan modifikasi produk ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya paket kebijakan ekonomi jilid kelima tersebut, lanjutnya, diharapkan agar mekanisme dan pengeluaran produk syariah baru akan semakin dipermudah oleh pihak regulator.
"Sehingga kami harapkan pertumbuhan bank syariah akan semakin cepat berkembang," ujar Beny.
Pria yang juga pengurus Mejelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah itu menambahkan, selain tentang produk dan aktivitas bank syariah, pihaknya juga sepakat terkait perlunya penyerderhanaan pembukaan jaringan syariah sehingga bank syariah yang ingin membuka cabang tidak perlu menyediakan tempat baru lagi tapi tinggal menumpang saja kepada induk yang sudah lebih dulu memiliki kantor.
Kebijakan menggunakan jaringan induk konvensional itu menurutnya memang bukan sesuatu yang baru, namun hanya perlu dipertegas saja. Hal tersebut dikarenakan pengawas perbankan konvensional selama ini tidak sama dalam menafsirkan peraturan.
"Apabila ini dilakukan, perbankan syariah akan lebih efisien beban operasionalnya dan luas jaringannya sehingga mampu menjangkau akses pasar," kata Beny.
Dengan kebijakan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah dinilai perlu mengakui bahwa ekonomi syariah yang berbasis bagi hasil tahan terhadap krisis keuangan global. Selain itu juga, aplikasi dari keuangan syariah dengan akad akad yang dimiliki selama ini, memiliki kontribusi besar bagi pemberdayaan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan keuangan syariah, tutur Beny, bukan hanya sektor formal saja yang mendapat perhatian tapi juga sektor informal juga mendapatkan tempat. Hal itu terbukti dengan hadirnya lembaga keuangan syariah berbasis filantropi yang juga memberikan kontribusi besar bagi masyarakat agar mampu meningkatkan aktifitas ekonomi.
"Maka sudah selayaknya dalam kebijakan ekonomi jilid kelima ini pemerintah menempatkan keuangan syariah sebagai salah satu perioritas kebijakan. Namun, meski pun pemerintah telah memasukkan keuangan syariah dalam paket kebijakan ekonomi, pemerintah perlu sebuah masukan sehingga paket kebijakan ekonomi tersebut sesuai dengan harapan pengembangan ekonomi syariah," kata Beny.
Tak mau kalah dengan OJK,Bank Indonesia (BI) menyiapkan empat langkah untuk mendukung percepatan pengembangan ekonomi syariah, agar produknya makin diminati oleh masyarakat dan bisa memberikan kontribusi terhadap kinerja perekonomian nasional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah-langkah kolektif yang bisa mendukung ekonomi dan keuangan syariah untuk berkembang dan menjadi pilar global harus dilakukan.
Langkah-langkah tersebut antara lain menyiapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung keuangan dan ekonomi syariah serta meningkatkan pengetahuan mengenai ekonomi dan keuangan syariah bagi perbankan, pelaku usaha dan sektor riil.
"Perlu ada regulasi yang pro ekonomi keuangan syariah dan perlu ada edukasi untuk menutup knowledge gap bagi ekonomi syariah. Mari bersama-sama menutup gap ini untuk mengembangkan ekonomi syariah," ujar Perry.
Selain itu, langkah lainnya adalah menyiapkan model-model pembiayaan ekonomi dan keuangan syariah serta menyelenggarakan berbagai inisiatif internasional seperti core principles zakat dan wakaf yang akan diluncurkan pada tahun 2015.
Model bisnis ekonomi dan keuangan syariah yang berbasis komunitas dinilai merupakan model yang tepat dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk untuk menangkal penetrasi UMKM dari luar yang semakin besar dengan adanya liberalisasi ASEAN.
"Ini merupakan tren baru model business, tidak hanya untuk ekonomi syariah tapi juga di Indonesia. Pengembangan itu bisa mendukung UKM ekonomi syariah yang basisnya komunitas dari pesantren atau LSM yang berkomitmen memuat kolektif modal usaha," kata Perry.
Oleh citro atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015